Penampakan Mesin Pembuat Pil Ekstasi di Tangerang, 30 Menit Bisa Hasilkan 3.000 Butir
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi turut menyita mesin pembuat ribuan pil ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang . Mesin tersebut bisa mencetak ribuan ekstasi dengan cepat.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam 30 menit alat tersebut bisa mencetak 3 ribu pil ekstasi.
"Kalau home industry alat cetaknya tidak seperti ini karena setengah jam bisa 3 ribu butir. Alat ini cukup efektif untuk membuat pil, makanya kalau segera tidak dilakukan penindakan khawatir akan beredar," ujarnya di Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Polisi juga menggerebek pabrik narkoba di Semarang yang masih satu jaringan dengan lokasi di Kabupaten Tangerang. Total 4 tersangka ditangkap yakni TH bin U (39) dan N bin I (27) (ditangkap di Kabupaten Tangerang) kemudian MR (27) dan ARD (24) (dibekuk di Semarang).
Di Tangerang, polisi menyita 25 ribu butir ekstasi siap edar. Di Semarang, polisi mengamankan 9.517 pil ekstasi, 539 kapsul warna kuning, serta 300 pil warna hijau dan bahan bakunya.
"Kita langsung koordinasi dengan Kapolda Banten dan Kapolda Jateng untuk melakukan langkah penindakan. Jangan sampai produksi ini ke pasaran yang tentunya akan menimbulkan korban masyarakat," kata Agus.
Pengungkapan kasus pembuatan pil ekstasi ini berawal dari temuan barang luar negeri yang mencurigakan lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Bea Cukai Bandara Soetta kemudian berkoordinasi dengan Polri. Saat diperiksa ternyata barang itu alat pembuatan pil ekstasi dan juga bahan bakunya.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam 30 menit alat tersebut bisa mencetak 3 ribu pil ekstasi.
"Kalau home industry alat cetaknya tidak seperti ini karena setengah jam bisa 3 ribu butir. Alat ini cukup efektif untuk membuat pil, makanya kalau segera tidak dilakukan penindakan khawatir akan beredar," ujarnya di Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Polisi juga menggerebek pabrik narkoba di Semarang yang masih satu jaringan dengan lokasi di Kabupaten Tangerang. Total 4 tersangka ditangkap yakni TH bin U (39) dan N bin I (27) (ditangkap di Kabupaten Tangerang) kemudian MR (27) dan ARD (24) (dibekuk di Semarang).
Di Tangerang, polisi menyita 25 ribu butir ekstasi siap edar. Di Semarang, polisi mengamankan 9.517 pil ekstasi, 539 kapsul warna kuning, serta 300 pil warna hijau dan bahan bakunya.
Baca Juga
"Kita langsung koordinasi dengan Kapolda Banten dan Kapolda Jateng untuk melakukan langkah penindakan. Jangan sampai produksi ini ke pasaran yang tentunya akan menimbulkan korban masyarakat," kata Agus.
Pengungkapan kasus pembuatan pil ekstasi ini berawal dari temuan barang luar negeri yang mencurigakan lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Bea Cukai Bandara Soetta kemudian berkoordinasi dengan Polri. Saat diperiksa ternyata barang itu alat pembuatan pil ekstasi dan juga bahan bakunya.
(jon)