Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang, Ribuan Pil Ekstasi Disita dan 2 Orang Ditangkap
loading...
A
A
A
TANGERANG - Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba dengan hasil sitaan ribuan pil ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang yakni TH bin U (39) dan N bin I (27) ditangkap.
Awalnya polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan di lokasi dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam. "Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," ujarnya di Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Hasil interogasi dua tersangka, barang haram tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
"Lalu, ada juga bahan belum jadi berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kg, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi, serta 2 tersangka," jelasnya.
Menurut Agus, pabrik ekstasi di Tangerang masih satu jaringan dengan TKP penggerebekan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aktivitas tersangka dikendalikan seseorang berinisial K yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Warga setempat geger dengan penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan mewah tersebut karena penghuni baru 4 hari menempati rumah.
"Kalau ada yang ngontrak atau apa gitu, biasanya lapor. Kalau ini dia lewat agen. Baru 4 hari mereka," ujar Pramono, warga setempat, Jumat (2/6/2023).
Dua orang yang ditangkap tidak pernah berkomunikasi dengan warga. "Dia nggak pernah keluar rumah. Terakhir saya lihat mereka ngopi di depan rumah dua hari lalu," katanya.
Menurut dia, warga kecolongan dengan aktivitas pabrik ekstasi tersebut. Di lokasi rumah telah dipasangi garis polisi.
Awalnya polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan di lokasi dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam. "Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," ujarnya di Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Hasil interogasi dua tersangka, barang haram tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
"Lalu, ada juga bahan belum jadi berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kg, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi, serta 2 tersangka," jelasnya.
Menurut Agus, pabrik ekstasi di Tangerang masih satu jaringan dengan TKP penggerebekan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aktivitas tersangka dikendalikan seseorang berinisial K yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Warga setempat geger dengan penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan mewah tersebut karena penghuni baru 4 hari menempati rumah.
"Kalau ada yang ngontrak atau apa gitu, biasanya lapor. Kalau ini dia lewat agen. Baru 4 hari mereka," ujar Pramono, warga setempat, Jumat (2/6/2023).
Dua orang yang ditangkap tidak pernah berkomunikasi dengan warga. "Dia nggak pernah keluar rumah. Terakhir saya lihat mereka ngopi di depan rumah dua hari lalu," katanya.
Menurut dia, warga kecolongan dengan aktivitas pabrik ekstasi tersebut. Di lokasi rumah telah dipasangi garis polisi.
(jon)