Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Residivis Narkoba

Jum'at, 02 Juni 2023 - 17:20 WIB
loading...
Satu Tersangka Kasus...
Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang ditangkap, satu di antaranya residivis narkoba. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dua orang ditangkap, satu di antaranya residivis narkoba .

Dua tersangka yakni TH bin U (39) dan N bin I (27). Polisi juga menyita 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir dan bahan baku narkoba.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, residivis kasus narkoba yakni TH yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan keluar pada tahun 2013.



Pada kasus ini, TH sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Tersangka direkrut lantaran lihai memproduksi barang haram tersebut.

"Kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana (Lapas) kadang-kadang lebih pintar, lebih bergurunya di sana (Lapas) yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," kata Agus.

Kasus ini terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai barang kiriman dari luar negeri. Saat dicek barang tersebut adalah mesin pembuatan ekstasi beserta bahan bakunya.

Bea cukai kemudian menginformasikan temuan itu ke Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan bahwa barang tersebut akan dikirim di dua lokasi yakni Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Di Semarang, polisi menangkap dua orang yakni MR (27) dan ARD (24). Aktivitas mereka dikendalikan oleh seseorang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)