Polisi Tangkap Preman Pasar Bogor, Pelaku Sempat Bacok Pedagang dan Suka Palak

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:33 WIB
loading...
Polisi Tangkap Preman Pasar Bogor, Pelaku Sempat Bacok Pedagang dan Suka Palak
Polisi menangkap preman di kawasan Pasar Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Polisi menangkap preman berinisial YF (53), di kawasan Pasar Bogor . Pasalnya, YF telah melakukan pembacokan dan kerap melakukan pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu.

"Satreskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. Di mana juga merupakan terduga pelaku premanisme di Pasar Bogor serta masuk target Operasi Libas Lodaya 2023," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (31/5/2023).



Dia menjelaskan, berawal dari laporan korban berinisial US yang sempat terlibat percekcokan hingga berakhir pembacokan oleh pelaku di kawasan Pasar Bogor pada Sabtu 6 Mei 2023. Adapun pelaku ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB pada Senin 29 Mei 2023.

"Selisih paham ketika pelapor (US) memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seizin pelaku bahwa mengklaim Jalur Jalan Roda bisa dipakai berjualan karena usaha pelaku. Ketika bertemu (pelaku) hendak mengusir US dengan menggunakan senjata tajam, US tidak mau sehingga disabetkan dan ditangkis mengakibatkan luka di tangan," tuturnya.



Tak hanya itu, pelaku juga diketahui kerap melakukan pemalakan terhadap para PKL di kawasan Pasar Bogor. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan aduan dari para pedagang kepada polisi.

"Dalam penyidikan, selain pasal penganiayaan yamg mengakibatkan korban luka, kami juga menambahkan pasal pengancaman. Di mana salah satunya adalah pengambilan uang kutipan dengan ancaman atau menakut-nakuti dengan senjata tajam," ungkapnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

"Segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapa pun dan di mana pun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2262 seconds (0.1#10.140)