Kalah Gugatan Reklamasi, Biro Hukum DKI Pastikan Banding

Rabu, 01 Juni 2016 - 12:29 WIB
Kalah Gugatan Reklamasi,...
Kalah Gugatan Reklamasi, Biro Hukum DKI Pastikan Banding
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan jika Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan yang dikabulkan oleh PTUN atas gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengenai izin reklamasi pulau G.

"Kita (DKI) mau ajukan banding atas putusan PTUN. Kalau pengajuannya banding tidak boleh lebih dari empat belas hari. Kita banding," ujar Yayan ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).

Yayan mengatakan tidak dapat memastikan tanggalnya namun dalam waktu dekat ini akan diajukan banding. Dalam pengajuan banding, akan ada pertimbangan hukum.

"Pasti kita ada pertimbangan hukum yang keliru dari PTUN. Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan lihat. Mengenai pokok perkara nanti kita lihat, disitu kan mengenai tidak adanya aturan. Nanti kita jawab diproses banding kita," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)