Kasus Pencabulan AG Naik Penyidikan, Polda Metro: Ada Bukti Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditkrimum Polda Metro Jaya mendapatkan cukup bukti terkait dengan laporan polisi yang diajukan oleh pihak AG perihal dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). Bukti yang didapat salah satunya yakni bukti digital.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dengan didapatkannya cukup bukti itu, pihak penyidik menaikkan status laporan tersebut yang semula dalam tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kita juga peroleh bukti digital. Kemudian kemarin hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan bahwa telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” kata Hengki, Senin (29/5/2023).
Kendati demikian, Hengki tidak menyampaikan bukti digital seperti apa yang menjadi dasar naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan.
Hengki hanya menjelaskan bahwa pihak penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi demi hukum atau perundang-undangan (pro justicia) dalam dugaan kasus tersebut untuk menyesuaikan dengan alat bukti.
“Oleh karenanya, setelah naik sidik ini kami akan periksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan dibuat setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit PPA.
Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. “Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan disusul saat berita acara klarifikasi.
Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima teregister nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dengan didapatkannya cukup bukti itu, pihak penyidik menaikkan status laporan tersebut yang semula dalam tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kita juga peroleh bukti digital. Kemudian kemarin hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan bahwa telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” kata Hengki, Senin (29/5/2023).
Kendati demikian, Hengki tidak menyampaikan bukti digital seperti apa yang menjadi dasar naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan.
Hengki hanya menjelaskan bahwa pihak penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi demi hukum atau perundang-undangan (pro justicia) dalam dugaan kasus tersebut untuk menyesuaikan dengan alat bukti.
“Oleh karenanya, setelah naik sidik ini kami akan periksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan dibuat setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit PPA.
Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. “Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan disusul saat berita acara klarifikasi.
Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima teregister nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
(ams)