Ingat! Sore Ini Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Diberlakukan
loading...
A
A
A
BOGOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali akan memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak , Kabupaten Bogor, mulai sore ini. Sistem tersebut akan berlanjut hingga Minggu 28 Mei 2023.
"Iya kalau untuk pemeriksaan ganjil genap di hari Jumat itu kita mulai dari pukul 15.00 WIB. Seyogyanya dimulai 14.00 WIB, tapi mengingat jam 15.00 WIB adalah ibadah Ashar, ya kita mulai nanti setelah ibadah Ashar," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Jumat (26/5/2023).
Sedangkan, untuk Sabtu dan Minggu sedianya ganjil genap diberlakukan sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Apabila terjadi kepadatan, akan diganti dengan sistem satu arah atau one way menuju Puncak.
"Setelah terbuka satu arah ke atas, ganjil genap berhenti. Nanti siang harinya dilanjut (one way) ke bawah. Ganjil genapnya kemungkinan di sore hari setelah dua arah di Sabtu sore," jelas Ardian.
Penerapan sistem ganjil genap ini diberlakukan secara permanen setiap satu hari menjelang akhir pekan atau momen libur nasional. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
"Namun pada pelaksanannya, kita akan lihat seperti apa situasi arusnya," tutupnya.
"Iya kalau untuk pemeriksaan ganjil genap di hari Jumat itu kita mulai dari pukul 15.00 WIB. Seyogyanya dimulai 14.00 WIB, tapi mengingat jam 15.00 WIB adalah ibadah Ashar, ya kita mulai nanti setelah ibadah Ashar," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Jumat (26/5/2023).
Sedangkan, untuk Sabtu dan Minggu sedianya ganjil genap diberlakukan sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Apabila terjadi kepadatan, akan diganti dengan sistem satu arah atau one way menuju Puncak.
"Setelah terbuka satu arah ke atas, ganjil genap berhenti. Nanti siang harinya dilanjut (one way) ke bawah. Ganjil genapnya kemungkinan di sore hari setelah dua arah di Sabtu sore," jelas Ardian.
Penerapan sistem ganjil genap ini diberlakukan secara permanen setiap satu hari menjelang akhir pekan atau momen libur nasional. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
"Namun pada pelaksanannya, kita akan lihat seperti apa situasi arusnya," tutupnya.
(mhd)