6 Fakta Menarik Kasus KDRT Pasangan Suami Istri di Depok yang Sama-sama Tersangka
loading...
A
A
A
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus KDRT itu di Polres Depok, Kamis (25/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, walaupun sudah di-hold, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," jelas Trunoyudo.
Agar penanganan kasus KDRT ini proporsional, Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih dari Polres Depok. Nantinya kasus KDRT ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, walaupun sudah di-hold, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," jelas Trunoyudo.
Agar penanganan kasus KDRT ini proporsional, Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih dari Polres Depok. Nantinya kasus KDRT ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(thm)