6 Fakta Menarik Kasus KDRT Pasangan Suami Istri di Depok yang Sama-sama Tersangka
loading...
A
A
A
DEPOK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok menyita perhatian publik, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Terdapat sejumlah fakta menarik di balik kasus KDRT pasangan suami istri itu.
Kasus ini menguak ke publik setelah adik kandung wanita korban KDRT, Sahara, membuat postingan di media sosial pada Rabu (24/5/2023).
"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa," cuit laman Twitter @saharahanum.
Berikut sejumlah fakta menarik di balik kasus KDRT yang berujung saling lapor, itu:
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka Bani Bayumi (suami) menganiaya Putri Balqis lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri.
Polres Depok melibatkan ahli pidana dalam gelar perkara. Hingga akhirnya disimpulkan tindakan keduanya sama-sama ada unsur pidana.
"Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami. Namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," kata AKBP Yogen.
"Kakak saya tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi," katanya.
Namun, AKBP Yogen mengatakan tidak ada pistol dalam kejadian KDRT itu dan tidak pernah disebut dalam keterangan yang diterima polisi (BAP).
"Jadi mungkin kalau adiknya (Sahara) mau viral, jangan terus kami kepolisian dikonfirmasi terkait hal yang tidak berhubungan dengan kasusnya," kata dia.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi, kakak saya malah jadi tersangka juga, dan ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali," ucapnya.
Menanggapi hal ini, AKBP Yogen menegaskan Balqis tidak pernah ditahan di dalam sel. Putri Balqis hanya ditempatkan di ruang penyidikan lantaran kondisi Balqis kurang sehat.
"Dia masih ada di ruangan penyidik. Dari pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan sampai sekarang," jelas Yogen.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus KDRT itu di Polres Depok, Kamis (25/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, walaupun sudah di-hold, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," jelas Trunoyudo.
Agar penanganan kasus KDRT ini proporsional, Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih dari Polres Depok. Nantinya kasus KDRT ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini menguak ke publik setelah adik kandung wanita korban KDRT, Sahara, membuat postingan di media sosial pada Rabu (24/5/2023).
"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa," cuit laman Twitter @saharahanum.
Berikut sejumlah fakta menarik di balik kasus KDRT yang berujung saling lapor, itu:
1. KDRT Terjadi Sejak Februari 2023
Sahara menyebut, kakaknya Putri Balqis sudah mengalami penganiayaan atau KDRT sejak Februari 2023. "Dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis Sahara.Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka Bani Bayumi (suami) menganiaya Putri Balqis lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri.
2. Suami Istri Sama-sama Jadi Tersangka
Kasus KDRT ini tergolong unik. Polres Depok menetapkan pasangan suami istri sama-sama tersangka KDRT. AKBP Yogen mengatakan, Putri Balqis juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya Bani Bayumi hingga terluka parah pada alat kelamin. Bahkan perlu tindakan operasi. Keduanya pun saling lapor.Polres Depok melibatkan ahli pidana dalam gelar perkara. Hingga akhirnya disimpulkan tindakan keduanya sama-sama ada unsur pidana.
3. Dipicu Masalah Keuangan
Penyebab keributan yang membuat pasutri Bani Bayumi dan Putri Balqis melakukan KDRT hingga berujung sama-sama berstatus tersangka, ternyata dipicu hal sepele. Penyebab keributan itu ternyata masalah keuangan."Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami. Namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," kata AKBP Yogen.
4. Polisi Pastikan Tidak Ada Pistol
Sahara menyebut kakak kandungnya Putri Balqis sudah lama mengalami KDRT namun memilih diam dan bertahan lantaran takut. Kata dia, Putri Balqis mendapat ancaman dari sang suami."Kakak saya tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi," katanya.
Namun, AKBP Yogen mengatakan tidak ada pistol dalam kejadian KDRT itu dan tidak pernah disebut dalam keterangan yang diterima polisi (BAP).
"Jadi mungkin kalau adiknya (Sahara) mau viral, jangan terus kami kepolisian dikonfirmasi terkait hal yang tidak berhubungan dengan kasusnya," kata dia.
5. Putri Balqis Tidak Ditahan di Sel
Sahara sempat mencurahkan kekecewannya terhadap Polres Depok yang dirasa kurang adil menangani kasus KDRT ini. Ia tidak terima kakaknya Putri Balqis ditahan, sementara Bani Bayumi, tidak."Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi, kakak saya malah jadi tersangka juga, dan ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali," ucapnya.
Menanggapi hal ini, AKBP Yogen menegaskan Balqis tidak pernah ditahan di dalam sel. Putri Balqis hanya ditempatkan di ruang penyidikan lantaran kondisi Balqis kurang sehat.
"Dia masih ada di ruangan penyidik. Dari pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan sampai sekarang," jelas Yogen.
6. Kasusnya Diambil Alih Polda Metro Jaya
Kasus KDRT ini mendapat atensi khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kapolda meminta Polres Depok menghentikan sementara penanganan kasus KDRT tersebut."Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus KDRT itu di Polres Depok, Kamis (25/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, walaupun sudah di-hold, polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu. Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," jelas Trunoyudo.
Agar penanganan kasus KDRT ini proporsional, Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih dari Polres Depok. Nantinya kasus KDRT ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(thm)