Penjelasan Polisi Tetapkan Perempuan Cantik Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
DEPOK - Seorang perempuan cantik korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menyebut, baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka, karena sama-sama melakukan penganiayaan .
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal ia tersangka juga," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5/2023).
Yogen menjelaskan, kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka BI menganiaya PB, lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri. Namun, PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.
Kemudian keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok. Untuk menangani kasus ini, Polres Depok melibatkan ahli pidana.
"Kami menggunakan ahli pidana dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana, dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri," kata Yogen.
Yogen menyebut dari awal kasus tersebut bergulir, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), PB tidak koperatif. Untuk itulah polisi melakukan penahanan.
Sebelumnya viral di media sosial (medsos) adanya seorang istri korban KDRT oleh sang suami malah menjadi tersangka.
"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa. Bulan febuari terjadi penganiayaan terhadap Kakak gue, dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, di jedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," cuit laman Twitter @saharahanum, yang merupakan adik kandung korban, Rabu (24/5/2023).
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal ia tersangka juga," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5/2023).
Yogen menjelaskan, kasus ini diawali sejak Februari 2023. Tersangka BI menganiaya PB, lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri. Namun, PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.
Kemudian keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok. Untuk menangani kasus ini, Polres Depok melibatkan ahli pidana.
"Kami menggunakan ahli pidana dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana, dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri," kata Yogen.
Baca Juga
Yogen menyebut dari awal kasus tersebut bergulir, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), PB tidak koperatif. Untuk itulah polisi melakukan penahanan.
Sebelumnya viral di media sosial (medsos) adanya seorang istri korban KDRT oleh sang suami malah menjadi tersangka.
"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa. Bulan febuari terjadi penganiayaan terhadap Kakak gue, dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, di jedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," cuit laman Twitter @saharahanum, yang merupakan adik kandung korban, Rabu (24/5/2023).
(thm)