Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam, Polisi Sita Barang Bukti Rp10 Juta

Senin, 22 Mei 2023 - 12:01 WIB
loading...
Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam, Polisi Sita Barang Bukti Rp10 Juta
Seorang sekuriti berinisial BRG (26) diringkus polisi karena mengedarkan uang palsu di Cipondoh, Kota Tangerang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Seorang sekuriti berinisial BRG (26) diringkus polisi karena mengedarkan uang palsu di Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku disita uang palsu pecahan Rp10.300.000 pecahan Rp100.000.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus peredaran uang palsu yang dilakukan pelaku yakni dengan bermain lempar gelang di kawasan pasar malam. Kemudian pelaku membayar dengan uang palsu Rp100.000.

"Transaksi dengan uang palsu ini ternyata disadari oleh korban bernama Arianto (27). Pelaku pun segera diamankan oleh pedagang di pasar malam," kata Zain, Senin (22/5/2023).

Zain menuturkan, penyidik pun melakukan pengembangan setelah menangkap warga Cikerut, RT 7/4, Karang Asem, Cibeber, Kota Cilegon, tersebut. Di saku celana pelaku didapati uang palsu Rp1,4 juta.

"Kita kembangkan ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Di sana kita sita uang palsu Rp8.900.000, yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang," tuturnya.


Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp. Pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang di antar melalui paket.

"Pelaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu, dia membayar Rp3,5juta melalui transfer," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)