Pemilik Ruko Diberi Waktu 4 Hari Bongkar Bangunan Caplok Bahu Jalan di Pluit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Utara melakukan pemberian tanda batas dengan cat semprot pada dua puluh unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya pemberian tanda batas tersebut, Muhammadong mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.
”Adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar. Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) sekaligus memberi tanda batas bangunan Ruko yang melanggar,” kata Muhammadong, Sabtu (20/5/2023).
“Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” tambahnya.
Adapun batas waktu bagi pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut. Muhammadong memberikan tenggang waktu sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, maka pihaknya akan membongkar bangunan secara paksa.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek telah diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan.
Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya pemberian tanda batas tersebut, Muhammadong mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.
”Adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar. Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) sekaligus memberi tanda batas bangunan Ruko yang melanggar,” kata Muhammadong, Sabtu (20/5/2023).
“Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” tambahnya.
Adapun batas waktu bagi pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut. Muhammadong memberikan tenggang waktu sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, maka pihaknya akan membongkar bangunan secara paksa.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek telah diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan.