Lokasi Mahmilub Peristiwa G30S PKI Gedung Bappenas Resmi Jadi Cagar Budaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Gedung Utama Bappenas sebagai cagar budaya . Bangunan yang berlokasi di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, itu merupakan lokasi persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) peristiwa G30S PKI.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya karena menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.
“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan, Kamis (18/5/2023).
Menurut Iwan, penetapan Gedung Bappenas sebagai bangunan cagar budaya sangatlah penting. Sebab, bangunan tersebut menjadi saksi sejarah peristiwa di Indonesia.
"Selain pernah menjadi tempat Dewan Perancang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada tahun 1966,” imbuhnya.
Gedung Bappenas ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022.
Selanjutnya telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023.
Diketahui, Gedung Bappenas selama ini dipakai untuk kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebelum pindah ke Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Jakarta Selatan. Bahkan Menteri PPN/Kepala Bappenas berkantor di Gedung Utama Bappenas atau persis di bawah ruangan yang dijadikan tempat sidang Mahmilub pelaku peristiwa G30S PKI.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya karena menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.
“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan, Kamis (18/5/2023).
Menurut Iwan, penetapan Gedung Bappenas sebagai bangunan cagar budaya sangatlah penting. Sebab, bangunan tersebut menjadi saksi sejarah peristiwa di Indonesia.
"Selain pernah menjadi tempat Dewan Perancang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada tahun 1966,” imbuhnya.
Gedung Bappenas ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022.
Selanjutnya telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023.
Diketahui, Gedung Bappenas selama ini dipakai untuk kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebelum pindah ke Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Jakarta Selatan. Bahkan Menteri PPN/Kepala Bappenas berkantor di Gedung Utama Bappenas atau persis di bawah ruangan yang dijadikan tempat sidang Mahmilub pelaku peristiwa G30S PKI.
(thm)