Pengajak Karyawati Tidur Bareng Berprofesi Dosen, Mahasiswa: Pas Viral, Bos Genit Hilang Kabar!

Senin, 15 Mei 2023 - 20:30 WIB
loading...
Pengajak Karyawati Tidur Bareng Berprofesi Dosen, Mahasiswa: Pas Viral, Bos Genit Hilang Kabar!
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial H, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Bos berinisial H yang ajak karyawati tidur bareng (staycation) sebagai syarat perpanjang kontrak ternyata berprofesi sebagai dosen. H merupakan seorang dosen Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa, Kabupaten Bekasi.

Salah satu mahasiswa, Bobby mengaku baru mengetahui bahwa H merupakan bos genit yang ajak karyawatinya staycation setelah kasus ini dikaitkan dengan Kampus Pelita Bangsa. Bahkan, H tidak kembali mengajar setelah kasus ini viral di media sosial.



”Dua minggu yang lalu, pas ramai itu tiba-tiba menghilang kabar, di chat sudah nggak ada balasan sama sekali. Sempat hilang waktu lagi viral,” ucap Bobby kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Bobby baru diajar oleh H saat dia duduk di semester enam. Selama mengajar, H merupakan sosok yang profesional, karena itu dia tidak pernah manaruh curiga terhadap H.



”Biasa aja, ke mahasiswa cewek pun biasa aja ga ada gelagat-gelagat aneh. Tapi rada genit,” ujarnya.

Ia mengaku kaget dan kecewa terhadap sikap H kepada karyawatinya. Meski begitu, dirinya tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, walaupun hingga saat ini H belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.



Sebelumnya diberitakan, kasus bermula ketika pelaku H mengajak korban untuk makan-makan, jalan-jalan, hingga menginap berdua saja. Pelaku sampai mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja korban jika korban menolak ajakannya.

Meski dengan segala tekanan dari atasannya, korban berinisial AD selalu mengelak dan meminta agar tidak jalan berdua saja. Terbaru, pelaku kasus dugaan pelecehan yang merupakan seorang bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi diberhentikan sementara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)