Kasus Perusahaan Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Bos, DPRD Bekasi: Jangan Takut, Laporkan!
loading...
A
A
A
BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno meminta karyawan yang dipersyaratkan tidur bareng bos (staycation) demi memperpanjang kontrak agar segera melapor. Langkah ini diperlukan untuk membantu mengungkap kasus tersebut.
Sejauh ini, salah satu korban yang sudah melapor yakni AD (24) ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu 6 Mei 2023.
“Jadi kalau korban jangan takut, akan kami dampingi. Khususnya yang mengalami kejadian yang mirip atau serupa seperti Mbak AD. Jangan takut,” kata Nyumarno kepada wartawan, dikutip Minggu (7/5/2023).
Nyumarno juga menegaskan untuk menjamin perlindungan terhadap korban, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan menurutnya, DPRD sudah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan sejauh ini.
”Kami akan dampingi dengan 7 advokat, juga kami sambungkan ke LPSK. Saya mewakili teman-teman di DPRD sudah berkomunikasi dengan Komnas Perempuan jadi upaya tersebut melalui tim penasehat hukum, akan ditempuh,” ungkapnya.
Sebagai informasi, AD melaporkan atasannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5) kemarin. Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
Dalam laporannya kemarin, AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecrhan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan. Untuk dugaannya terkait pelecehan seksual secara non fisik.
”Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasihkepada wartawan.
Sejauh ini, salah satu korban yang sudah melapor yakni AD (24) ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu 6 Mei 2023.
“Jadi kalau korban jangan takut, akan kami dampingi. Khususnya yang mengalami kejadian yang mirip atau serupa seperti Mbak AD. Jangan takut,” kata Nyumarno kepada wartawan, dikutip Minggu (7/5/2023).
Nyumarno juga menegaskan untuk menjamin perlindungan terhadap korban, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan menurutnya, DPRD sudah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan sejauh ini.
”Kami akan dampingi dengan 7 advokat, juga kami sambungkan ke LPSK. Saya mewakili teman-teman di DPRD sudah berkomunikasi dengan Komnas Perempuan jadi upaya tersebut melalui tim penasehat hukum, akan ditempuh,” ungkapnya.
Sebagai informasi, AD melaporkan atasannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5) kemarin. Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
Dalam laporannya kemarin, AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecrhan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan. Untuk dugaannya terkait pelecehan seksual secara non fisik.
”Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasihkepada wartawan.
(ams)