Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Anak Perwira Polisi Belum Ditahan

Jum'at, 12 Mei 2023 - 07:50 WIB
loading...
Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Anak Perwira Polisi Belum Ditahan
Pelaku tabrak lari di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial ARP (26). Ironisnya, anak perwira polisi ini belum ditahan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaku tabrak lari di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial ARP (26), merupakan anak anggota kepolisian, meski sudah berstatus tersangka namun belum ditahan.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu keluarga menjadi korban, Giuseppe beserta kedua orang tuanya, kini proses hukumnya tetap dilanjutkan.

Darwis mengungkapkan hal tersebut lantaran Giuseppe sempat memprotes lambatnya proses hukum yang telah berjalan sejak tahun lalu.



”Proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tetap independent dan saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Darwis kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Darwis menegaskan, jajarannya tetap tegas menindak ARP walau statusnya sebagai anak dari aparat kepolisian. Meski demikian, Darwis mengatakan walau ARP sudah berstatus tersangka, penahanan belum dilakukan.

”Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (ARP). Dia ada di Jakarta, tapi kita nggak melakukan penahanan,” ujar Darwis.

Sementara korban Giuseppe menjelaskan akibat kecelakaan tersebut kini mengalami cacat kaki permanen.



Dia bersama keluarganya terpaksa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena menilai tidak ada itikad baik dari ARP memberikan ganti rugi sejak insiden 2 Juli 2022.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)