Manajer yang Ajak Karyawati Cantik Staycation di Cikarang Akan Dinonaktifkan

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:56 WIB
loading...
Manajer yang Ajak Karyawati Cantik Staycation di Cikarang Akan Dinonaktifkan
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Manajemen perusahaan atasan wanita cantik berinisial AD (24) yang mengaku diajak staycation oleh atasannya sebagai syarat memperpanjang kontrak angkat suara. Manajemen perusahaan terduga pelaku yakni, B akan menindak tegas yang bersangkutan dengan menonaktifkannya.

Perusahaan tempat AD bekerja ialah salah satu perusahaan besar di kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi. AD merupakan karyawan outsourcing yang direkrut salah satu perusahaan dan ditempatkan di perusahaan besar yang berada di kawasan Jabebaka, Cikarang.

Perwakilan perusahaan tempat AD bekerja, Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wakil Menaker untuk bersikap tegas terhadap oknum manager yang menjadi pelaku pelecehan.

Selain itu, pihaknya pun bakal turut memberi perhatian kepada AD selaku korban.


"Terduganya ya, saya tidak banyak komentar, yang pasti kan memang dia (B) manager seperti pengakuan AD. Pastinya dia (B) melakukan kordinasi di area sini dan ditempatkannya memang di Cikarang," kata Nurbaeti, Kamis (11/5/2023).

"Kami akan follow up sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapa pun terduga untuk dinonaktifkan," ucapnya.

Sebelumnya, AD resmi melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)