Korban Tabrak Lari Anggota TNI di Bekasi Terlempar hingga 20 Meter

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:19 WIB
loading...
Korban Tabrak Lari Anggota TNI di Bekasi Terlempar hingga 20 Meter
Kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Hazirun Tumanggor, memberikan keterangan di Pomdam Jaya, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Prajurit Dua (Prada) MWB, anggota TNI pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi, diduga menyetir dalam kecepatan tinggi saat kejadian. Sebab akibat ditabrak itu korban terlempar hingga sejauh 20 meter.

“Sangat jauh (terhempas), karena memang kita lihat objek tabrakan memang sangat di luar nalar, sampai terbang korban, sekitar 20 meter terlempar,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Hazirun Tumanggor, di Pomdam Jaya, Rabu (10/5/2023).



Anak sulung korban, Rendra Falentino Simbolon, menambahkan bahwa terhempasnya orang tuanya puluhan meter saat kejadian merupakan informasi yang disampaikan penyedik.

“Kemarin diinformasikan oleh penyidik. Jadi bapak terlempar sejauh 20 meter setelah diukur oleh penyidik,” kata Rendra.

Sama seperti ayahnya, sang ibu juga disebut terhempas hingga sejauh 12 meter.“Tadi juga disuguhkan CCTV dari lokasi kejadian sepanjang perjalanan pelaku dan korban,” ungkapnya.

Mobil Prada MWB Ringsek Bagian Depan

Dahsyatnya tabrakan itu juga didukung kondisi mobil yang dikendarai Prada MWB. Saat ini mobil Prada MWB itu berada di Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung. Mobil bernomor polisi L-1877-LY itu terparkir bersama mobil lain di halaman Denpom Jaya II.



Mobil itu dipasangi garis kuning bertuliskan ‘Dilarang Melewati Garis Polisi Militer’. Mobil itu tampak ringsek pada bagian depan, tepatnya di bagian bumper dan kap mobil.

Kap mobil sisi kanan depan juga terlihat terangkat. Sementara lampu mobil di sisi kanan yang digunakan sebagai penerangan juga terlihat hancur.

Korban Tabrak Lari Anggota TNI di Bekasi Terlempar hingga 20 Meter


Bagian kanan merupakan sisi mobil yang diduga menabrak korban hingga tewas. Pasalnya, jika melihat pada sisi kiri, lampu mobil terlihat tidak rusak dan cenderung dalam kondisi normal.

Masih pada sisi yang sama, beberapa bagian kaca pada sisi depan sebelah kanan juga terlihat retak. Keretakan yang terbentuk terlihat menjadi tiga.

Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65), tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi. Kondisi keduanya sangat mengenaskan.

Kaki Sonder Simbolon terputus pada bagian betis, sementara korban Tiurmaida juga terhempas melewati pagar setinggi 2 meter. Belakangan terungkap jika keduanya merupakan korban tabrak lari anggota TNI berinisial MWB.

Dalam kasus ini Prada MWB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Denpom 2 Jaya/Cijantung. Prada MWB dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)