Tertibkan Parkir Liar di Tebet, Petugas Dishub Digigit Sopir Taksi Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan digigit sopir taksi online yang tidak terima ditindak. Kejadian ini berlangsung saat Dishub melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Minangkabau, Tebet, Selasa, 9 Mei 2023.
"Berawal saat petugas melakukan penertiban di Minangkabau, di situ ada mobil terpakir di jalur sepeda, sehingga petugas hendak melakukan penderekan," ujar Kasi Ops Sudinhub Jakarta Selatan Emiral August, Rabu (10/5/2023).
Emiral menjelaskan, saat itu petugas hendak menderek mobil yang parkir sembarangan. Pengemudi taksi online berinisial KHS lantas berlari menghampiri mobilnya.
Dia kemudian berusaha kabur dengan berjalan mundur menghindari penindakan petugas. Hanya saja mobilnya terhalang oleh sepeda motor yang terparkir di belakang.
"Karena tidak kooperatif, petugas lalu mau mematikan mesin mobilnya. Namun, pengemudi itu menggigit tangan petugas," tuturnya.
Akibatnya petugas itu mengalami luka gigitan. Meski begitu mobil tetap dilakukan penindakan dengan penderekan dan sanksi Rp500 ribu atas pelanggaran parkir sembarangan.
Sedangkan persoalan gigitan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum lantaran driver taksi online meminta maaf dan petugas memaafkannya.
"Kondisi anggota sekarang sudah masuk kerja, hanya di tangannya ada bekas gigitannya saja. Sudah selesai kok, anggota sudah memaafkan. Dia (pelanggar) juga sudah membayar denda Rp500 ribu, itu sesuai perda," pungkasnya.
"Berawal saat petugas melakukan penertiban di Minangkabau, di situ ada mobil terpakir di jalur sepeda, sehingga petugas hendak melakukan penderekan," ujar Kasi Ops Sudinhub Jakarta Selatan Emiral August, Rabu (10/5/2023).
Emiral menjelaskan, saat itu petugas hendak menderek mobil yang parkir sembarangan. Pengemudi taksi online berinisial KHS lantas berlari menghampiri mobilnya.
Dia kemudian berusaha kabur dengan berjalan mundur menghindari penindakan petugas. Hanya saja mobilnya terhalang oleh sepeda motor yang terparkir di belakang.
"Karena tidak kooperatif, petugas lalu mau mematikan mesin mobilnya. Namun, pengemudi itu menggigit tangan petugas," tuturnya.
Akibatnya petugas itu mengalami luka gigitan. Meski begitu mobil tetap dilakukan penindakan dengan penderekan dan sanksi Rp500 ribu atas pelanggaran parkir sembarangan.
Sedangkan persoalan gigitan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum lantaran driver taksi online meminta maaf dan petugas memaafkannya.
"Kondisi anggota sekarang sudah masuk kerja, hanya di tangannya ada bekas gigitannya saja. Sudah selesai kok, anggota sudah memaafkan. Dia (pelanggar) juga sudah membayar denda Rp500 ribu, itu sesuai perda," pungkasnya.
(thm)