Denpom Jaya Periksa Anak Pasutri Tewas Ditabrak Oknum TNI di Bekasi

Senin, 08 Mei 2023 - 06:36 WIB
loading...
Denpom Jaya Periksa...
Pasangan suami istri berinisial SS dan TI tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
BEKASI - Detasemen Polisi Militer II Jaya segera memanggil pihak keluarga korban Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri yang tewas akibat tabrak lari yang melibatkan anggota TNI. Pihak keluarga dipanggil ke Denpom II Jaya di Cijantung pada hari ini, Senin (8/5).

“Prosesnya ditangani Denpom II Jaya Cijantung. Hari ini saya dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Anak Korban, Rendra Falentino Simbolon, Senin (8/5/2023).



Berdasarkan jadwal yang diterima, pemeriksaan akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Rendra pun mengaku akan didampingi penasihat hukum selamamenjalani proses tersebut.

“Hari ini jam 09.00 WIB langsung di Denpom II Jaya, kemungkinan akan didampingi om (paman) kandung saya, adiknya bapak saya. Kebetulan dia pengacara,” tuturnya.



Seluruh proses ini, dilakukan demi mengawal proses hukum yang terjadi terhadap orang tuanya. Pada hari yang sama juga, pihaknya akan mendatangi lokasi kejadian perkara untuk mencari keberadaan CCTV.

“Saya akan coba meminta CCTV. Karena kabarnya CCTV di oxygen (Kantor) itu kejadiannya sangat jelas,” tutupnya.

Sebelumnya, Kadispenad TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri diBekasi akan diproses secara hukum.

Anggota TNI yang terlibat juga sudah dilakukan penahanan di Denpom Jaya.“Tersangka pelaku tabrak lari tersebut sudah ditahan di Denpom Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Peristiwa tabrak lari terjadi pada Kamis (4/5) pagi. Oknum TNI menabrak pasutri yang tengah melintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Dalam peristiwa kecelakaan itu, kedua pasutri tewas seketika di lokasi kejadian. Bahkan, sang istri disebutkan terpental hingga melewati pagar kantor setinggi dua meter.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4007 seconds (0.1#10.140)