Sekda DKI Joko Agus Terbitkan Edaran Larangan ASN Bergaya Hidup Mewah, Begini Bunyinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 yang mengimbau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Lingkup Pemprov DKI menerapkan pola hidup sederhana. Diketahui aksi memamerkan gaya hidup mewah atau flexing tengah menjadi sorotan khalayak salah satunya di media sosial (medsos).
Adapun SE tersebut diteken Joko pada 12 April 2023 yang ditembuskan langsung ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, beserta Asisten Sekda DKI Jakarta.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang dilihat MNC Portal Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Joko juga meminta ASN agar bijak dalam menggunakan medsos salah satunya dengan tidak mengunggah aksi flexing.
"Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah," bunyi poin empat dalam SE.
Berikut rincian lima poin dalam edaran tersebut:
1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan
Adapun SE tersebut diteken Joko pada 12 April 2023 yang ditembuskan langsung ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, beserta Asisten Sekda DKI Jakarta.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang dilihat MNC Portal Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Joko juga meminta ASN agar bijak dalam menggunakan medsos salah satunya dengan tidak mengunggah aksi flexing.
"Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah," bunyi poin empat dalam SE.
Berikut rincian lima poin dalam edaran tersebut:
1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan