Wali Kota Depok Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Kamis, 20 April 2023 - 06:35 WIB
loading...
Wali Kota Depok Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023
Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023/1444 Hijriah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Wali Kota Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD tertanggal 17 April 2023, untuk memperkuat larangan tersebut.



"Memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023. Yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tulis salah satu poin SE tersebut, dikutip Kamis (20/4/2023).

Idris menekankan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Bukan untuk kepentingan pribadi, seperti dipakai mudik Lebaran.



Selanjutnya, Idris juga mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama delapan hari.

Kemudian, adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran.

"Kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kebijakan ini untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian," tulis SE tersebut.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)