Pastikan Keselamatan Pemudik, Jasa Raharja Pasang Alat Rating Sopir Bus

Selasa, 18 April 2023 - 22:02 WIB
loading...
A A A
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban
tidak dibawa ke rumah sakit

Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah

Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan

Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)