Pastikan Keselamatan Pemudik, Jasa Raharja Pasang Alat Rating Sopir Bus
loading...
A
A
A
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban
tidak dibawa ke rumah sakit
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban
tidak dibawa ke rumah sakit
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP: