Pastikan Keselamatan Pemudik, Jasa Raharja Pasang Alat Rating Sopir Bus
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Raharja memasang alat rating pengemudi di setiap bus yang digunakan Mudik Bareng Jasa Raharja. Pemasangan alat tersebut untuk memastikan keselamatan pemudik.
"Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak, belok mendadak atau tidak. Semua tergambar dalam alat tersebut," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang usai melepas keberangkatan Mudik Bersama BUMN di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Komitmen Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Alat deteksi tersebut merupakan karya anak bangsa dan telah dicoba terhadap 50 bus milik PO Sinar Jaya. "Hasil uji coba bervariatif ada yang disiplin dan ada yang tidak disiplin. Tentu yang tidak disiplin akan diberikan pembinaan lebih lanjut. Alat ini akan dijadikan standar operasional pengoperasian PO bus oleh pemerintah," katanya.
PO bus yang digunakan oleh Jasa Raharja akan mendapatkan bunga khusus dari lembaga pembiayaan. "Sebagai bentuk penghargaan kami upayakan rekomendasi kepada PO Bus agar driver yang bagus mendapatkan atensi khusus dan mendapatkan bunga khusus jika mengajukan pinjaman kendaraan. Kita berikan rekomendasi kepada lembaga pembiayaan atau leasing kalau pengemudi atas nama A berhak mendapatkan perlakuan khusus berupa bunga ringan," ujarnya.
Selain memasang alat pemantau driver, Jasa Raharja juga memastikan seluruh pemudik mendapatkan asuransi perjalanan.
"Dari tiket, itu sudah ada yang namanya iuran wajib. Asuransi wajib dari Jasa Raharja, tapi kita tambah asuransi kecelakaan diri yang diprovide oleh Jasa Raharja Putra," kata Munadi
Sehingga, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh bukan hanya asuransi wajib, tapi juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.
"Untuk detail asuransinya dari Jasa Raharja, kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ucapnya.
Saat ini, pendaftaran Program Mudik Gratis bersama BUMN oleh Jasa Raharja telah ditutup. Sebelumnya, pendaftaran program ini digelar secara online dan diikuti 48 ribu peserta mudik secara total. Peserta melakukan registrasi secara online, kemudian melakukan registrasi ulang pada saat mengambil kaos mudik gratis.
Sebanyak 67.223 kursi disediakan bagi para perantau untuk kembali ke kampung halaman mereka melalui Program Mudik Gratis bersama BUMN. Dari jumlah tersebut sebanyak 48.743 diberangkatkan menggunakan 1.081 bus.
“Sedangkan 15.658 pemudik akan diberangkatkan menggunakan 30 kereta api dan 2.562 pemudik diberangkatkan menggunakan 6 kapal laut,” kata Munadi.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Munadi menjelaskan PT Jasa Raharja akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik. “Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” ujar Munadi.
Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakaan
Formulir kesehatan korban keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan rumah sakit
Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban
tidak dibawa ke rumah sakit
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris
Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah
10. Menunggu proses pencairan
"Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak, belok mendadak atau tidak. Semua tergambar dalam alat tersebut," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang usai melepas keberangkatan Mudik Bersama BUMN di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Komitmen Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Alat deteksi tersebut merupakan karya anak bangsa dan telah dicoba terhadap 50 bus milik PO Sinar Jaya. "Hasil uji coba bervariatif ada yang disiplin dan ada yang tidak disiplin. Tentu yang tidak disiplin akan diberikan pembinaan lebih lanjut. Alat ini akan dijadikan standar operasional pengoperasian PO bus oleh pemerintah," katanya.
PO bus yang digunakan oleh Jasa Raharja akan mendapatkan bunga khusus dari lembaga pembiayaan. "Sebagai bentuk penghargaan kami upayakan rekomendasi kepada PO Bus agar driver yang bagus mendapatkan atensi khusus dan mendapatkan bunga khusus jika mengajukan pinjaman kendaraan. Kita berikan rekomendasi kepada lembaga pembiayaan atau leasing kalau pengemudi atas nama A berhak mendapatkan perlakuan khusus berupa bunga ringan," ujarnya.
Selain memasang alat pemantau driver, Jasa Raharja juga memastikan seluruh pemudik mendapatkan asuransi perjalanan.
"Dari tiket, itu sudah ada yang namanya iuran wajib. Asuransi wajib dari Jasa Raharja, tapi kita tambah asuransi kecelakaan diri yang diprovide oleh Jasa Raharja Putra," kata Munadi
Sehingga, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh bukan hanya asuransi wajib, tapi juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.
"Untuk detail asuransinya dari Jasa Raharja, kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ucapnya.
Saat ini, pendaftaran Program Mudik Gratis bersama BUMN oleh Jasa Raharja telah ditutup. Sebelumnya, pendaftaran program ini digelar secara online dan diikuti 48 ribu peserta mudik secara total. Peserta melakukan registrasi secara online, kemudian melakukan registrasi ulang pada saat mengambil kaos mudik gratis.
Sebanyak 67.223 kursi disediakan bagi para perantau untuk kembali ke kampung halaman mereka melalui Program Mudik Gratis bersama BUMN. Dari jumlah tersebut sebanyak 48.743 diberangkatkan menggunakan 1.081 bus.
“Sedangkan 15.658 pemudik akan diberangkatkan menggunakan 30 kereta api dan 2.562 pemudik diberangkatkan menggunakan 6 kapal laut,” kata Munadi.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Munadi menjelaskan PT Jasa Raharja akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik. “Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” ujar Munadi.
Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakaan
Formulir kesehatan korban keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan rumah sakit
Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban
tidak dibawa ke rumah sakit
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris
Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah
10. Menunggu proses pencairan
(jon)