Warga Jabodetabek Ingin Mudik? Silakan Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

Selasa, 18 April 2023 - 11:11 WIB
loading...
Warga Jabodetabek Ingin Mudik? Silakan Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat
Bagi Anda yang ingin mudik Lebaran tapi meninggalkan kendaraan, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya mempersilakan menitipkan di kantor polisi terdekat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ingin mudik namun meninggalkan kendaraan di rumah, bisa menitipkannya di kantor Polres atau Polsek terdekat. Pelayanan ini berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman menyebutkan bahwa pemudik dapat menitipkan kendaraannya di Polres atau Polsek terdekat.Pemudik bisa menitipkan kendaraannya di Polres atau pun Polsek tanpa dipungut biaya.



“Jadi diimbau kepada masyarakat yang berada di Jabodetabek bahwa TNI-Polri seluruh aparat kesatuan yang ada di lapangan bisa untuk masyarakat menitipkan, khususnya kendaraan pribadi. Silakan dititipkan di tempat tersebut, gratis,” kata Latif, Selasa (18/4/2023).

Mantan Dirlantas Polda Jatim itu juga menyebutkan, warga yang ingin menitipkan kendaraannya itu cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Cukup tunjukan STNK, biar bukan kendaraan bodong dititipkan,” jelas dia.



Sebagai informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya memprediksi puncak kepadatan mudik bagi pengendara sepeda motor akan terjadi pada tanggal 18 sampai 20 April 2023.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)