Ini Kasus yang Menyeret Yudo Andreawan Pembuat Onar di Stasiun

Jum'at, 14 April 2023 - 14:50 WIB
loading...
Ini Kasus yang Menyeret...
Yudo Andreawan (26) pembuat onar yang viral di media sosial. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria bernama Yudo Andreawan (26) yang beberapa kali viral di media sosial lantaran terlibat cekcok dengan petugas stasiun.

Kasubdit Ranmor Ditreskrim PMJ, Kompol Yuliansyah mengatakan Yudo Andreawan ditangkap usai membuat onar dan menyerang korban di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat.



Pada Januari 2023 sudah ada laporan terkait Yudo soal Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Dua laporan tersebut ditangani Subdit Ranmor.

“Jadi rupanya di bulan 1 (Januari) ada pelapor yang melapor dia. Atas Pasal 335, 351 di bulan 1 temannya dia, lagi berproses. Kita yang pegang perkara laporan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Setelah penyelidikan berjalan, Yudo diketahui membuat kerusuhan di beberapa tempat seperti Stasiun Sudirman. Akibatnya, ia ditangkap pada Jumat (14/4/2023) pukul 02.00 WIB dini hari.



“Ternyata yang bersangkutan melakukan rusuh sana sini. Akhirnya yang mana yang cepat, kita duluan yang nangkap,” jelasnya.

Sebelumnya, Seorang pria terlibat adu mulut dengan petugas kereta rel listrik (KRL) di peron Stasiun Sudirman pada Kamis (13/4/2023).

Video keribuatn antara pria dengan petugas KRL itu pun viral di media sosial. Dalam video yang diunggah pengguna TikTok menunjukkan pria itu sedang membentak petugas.

Selain itu, pria berpostur tinggi dan berbadan gempal itu juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.

Manajer External Relations dan Corporate Image Care KAI, Leza Arlan membenarkan adanya keributan yang terjadi antar pria tersebut dengan petugas.

Leza mengatakan keributan itu terjadi lantaran pria yang merupakan penumpang KRL itu tidak terima ditegur saat kedapatan merokok di area stasiun.

“Dapat disampaikan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna yakni merokok di area yang dilarang di Stasiun,” kata Leza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)