Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi menyebutkan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi akhirnya menunjukkan progres signifikan.
Setelah dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTRW Kabupaten Bekasi 2011 -2031 pada tahun 2018 sebagai bentuk evaluasi atau penilaian pelaksanaan RTRW, proses selanjutnya yaitu Revisi RTRW terus dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan revisi RTRW sempat sedikit terkendala, agak lambat prosesnya karena adanya penyesuaian dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP turunannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rancangan Revisi RTRW ini nantinya akan mengganti regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro mengatakan, sesuai ketentuan, RTRW di setiap daerah dievaluasi secara berkala setiap lima tahun sekali melalui PK RTRW yang memberikan rekomendasi perlu tidaknya RTRW direvisi.
Hasil PK RTRW Kabupaten Bekasi merekomendasikan RTRW perlu direvisi karena dinamika kegiatan pembangunan Kab Bekasi yang sangat tinggi, dan perubahan lingkungan hidup strategis.
Tahun ini rancangan revisi RTRW akan diajukan menjadi Raperda ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kementerian ATR Soroti Pelanggaran Tata Ruang TPS Ilegal di Kali CBL Bekasi
“Tahapan sekarang sudah siap diajukan jadi raperda, harapannya tahun ini selesai,” kata Benny usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (14/4/2023).
Setelah dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTRW Kabupaten Bekasi 2011 -2031 pada tahun 2018 sebagai bentuk evaluasi atau penilaian pelaksanaan RTRW, proses selanjutnya yaitu Revisi RTRW terus dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan revisi RTRW sempat sedikit terkendala, agak lambat prosesnya karena adanya penyesuaian dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP turunannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rancangan Revisi RTRW ini nantinya akan mengganti regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro mengatakan, sesuai ketentuan, RTRW di setiap daerah dievaluasi secara berkala setiap lima tahun sekali melalui PK RTRW yang memberikan rekomendasi perlu tidaknya RTRW direvisi.
Hasil PK RTRW Kabupaten Bekasi merekomendasikan RTRW perlu direvisi karena dinamika kegiatan pembangunan Kab Bekasi yang sangat tinggi, dan perubahan lingkungan hidup strategis.
Tahun ini rancangan revisi RTRW akan diajukan menjadi Raperda ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kementerian ATR Soroti Pelanggaran Tata Ruang TPS Ilegal di Kali CBL Bekasi
“Tahapan sekarang sudah siap diajukan jadi raperda, harapannya tahun ini selesai,” kata Benny usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (14/4/2023).