Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi menyebutkan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi akhirnya menunjukkan progres signifikan.
Setelah dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTRW Kabupaten Bekasi 2011 -2031 pada tahun 2018 sebagai bentuk evaluasi atau penilaian pelaksanaan RTRW, proses selanjutnya yaitu Revisi RTRW terus dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan revisi RTRW sempat sedikit terkendala, agak lambat prosesnya karena adanya penyesuaian dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP turunannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rancangan Revisi RTRW ini nantinya akan mengganti regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro mengatakan, sesuai ketentuan, RTRW di setiap daerah dievaluasi secara berkala setiap lima tahun sekali melalui PK RTRW yang memberikan rekomendasi perlu tidaknya RTRW direvisi.
Hasil PK RTRW Kabupaten Bekasi merekomendasikan RTRW perlu direvisi karena dinamika kegiatan pembangunan Kab Bekasi yang sangat tinggi, dan perubahan lingkungan hidup strategis.
Tahun ini rancangan revisi RTRW akan diajukan menjadi Raperda ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kementerian ATR Soroti Pelanggaran Tata Ruang TPS Ilegal di Kali CBL Bekasi
“Tahapan sekarang sudah siap diajukan jadi raperda, harapannya tahun ini selesai,” kata Benny usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (14/4/2023).
Seperti diketahui, RTRW berperan strategis mengatur penataan wilayah pada suatu daerah. RTRW ini yang akan menentukan pertumbuhan sosial dan ekonomi suatu daerah dengan memerhatikan keseimbangan lingkungan hidup.
Benny mengatakan, beberapa tahapan sudah diselesaikan dalam penyusunan revisi RTRW ini, salah satunya materi teknis.
“Materi sudah selesai jadi penyusunan RTRW yang direvisi ini Sudah ada. Kemudian konsultasi publik juga sudah dilaksanakan. Hasilnya sudah baik,” ucapnya.
Sedangkan beberapa hal yang masih dalam proses di antaranya pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Jadi setiap pembahasan rencana tata ruang atau RTR ini harus mempunyai dokumen KLHS dahulu, agar RTR disusun memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ucap dia.
Kemudian, lanjut Benny, pihaknya tengah menunggu proses rekomendasi peta dari Badan Informasi Geospasial.
“BIG ini merupakan instansi pemerintah pusat yang berwenang memberikan rekomendasi atas peta dasar yang digunakan dalam Rencana Tata Ruang. Jadi setiap peta RTR yang disusun kota/kabupaten harus sesuai dengan ketentuan peta BIG,” ucap dia.
Benny menjelaskan, selain sedang penyusunan Revisi RTRW, Kabupaten Bekasi juga mendapat pendampingan sekaligus bantuan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Penyusunan RTDT.
Bantuan diberikan karena Kabupaten Bekasi memiliki potensi investasi dan pengembangan ekonomi yang sangat tinggi.
“Kemarin Dirjen ATR menelepon ke saya terkait bantuan untuk penyusunan RDTR. Jadi dari pusat mau turun membantu karena melihat potensi pengembangan ekonominya tinggi,” ucap dia.
Setelah revisi RTRW rampung, lanjut Benny, dapat dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.
“Untuk RDTR merupakan detailnya dari RTRW. Beberapa di antaranya saat ini turut disusun yakni RTDR Cikarang Barat-Cibitung dan RDTR Cikarang Bekasi Laut (CBL),” ucap dia
Setelah dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTRW Kabupaten Bekasi 2011 -2031 pada tahun 2018 sebagai bentuk evaluasi atau penilaian pelaksanaan RTRW, proses selanjutnya yaitu Revisi RTRW terus dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan revisi RTRW sempat sedikit terkendala, agak lambat prosesnya karena adanya penyesuaian dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP turunannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rancangan Revisi RTRW ini nantinya akan mengganti regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro mengatakan, sesuai ketentuan, RTRW di setiap daerah dievaluasi secara berkala setiap lima tahun sekali melalui PK RTRW yang memberikan rekomendasi perlu tidaknya RTRW direvisi.
Hasil PK RTRW Kabupaten Bekasi merekomendasikan RTRW perlu direvisi karena dinamika kegiatan pembangunan Kab Bekasi yang sangat tinggi, dan perubahan lingkungan hidup strategis.
Tahun ini rancangan revisi RTRW akan diajukan menjadi Raperda ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kementerian ATR Soroti Pelanggaran Tata Ruang TPS Ilegal di Kali CBL Bekasi
“Tahapan sekarang sudah siap diajukan jadi raperda, harapannya tahun ini selesai,” kata Benny usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (14/4/2023).
Seperti diketahui, RTRW berperan strategis mengatur penataan wilayah pada suatu daerah. RTRW ini yang akan menentukan pertumbuhan sosial dan ekonomi suatu daerah dengan memerhatikan keseimbangan lingkungan hidup.
Benny mengatakan, beberapa tahapan sudah diselesaikan dalam penyusunan revisi RTRW ini, salah satunya materi teknis.
“Materi sudah selesai jadi penyusunan RTRW yang direvisi ini Sudah ada. Kemudian konsultasi publik juga sudah dilaksanakan. Hasilnya sudah baik,” ucapnya.
Sedangkan beberapa hal yang masih dalam proses di antaranya pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Jadi setiap pembahasan rencana tata ruang atau RTR ini harus mempunyai dokumen KLHS dahulu, agar RTR disusun memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ucap dia.
Kemudian, lanjut Benny, pihaknya tengah menunggu proses rekomendasi peta dari Badan Informasi Geospasial.
“BIG ini merupakan instansi pemerintah pusat yang berwenang memberikan rekomendasi atas peta dasar yang digunakan dalam Rencana Tata Ruang. Jadi setiap peta RTR yang disusun kota/kabupaten harus sesuai dengan ketentuan peta BIG,” ucap dia.
Benny menjelaskan, selain sedang penyusunan Revisi RTRW, Kabupaten Bekasi juga mendapat pendampingan sekaligus bantuan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Penyusunan RTDT.
Bantuan diberikan karena Kabupaten Bekasi memiliki potensi investasi dan pengembangan ekonomi yang sangat tinggi.
“Kemarin Dirjen ATR menelepon ke saya terkait bantuan untuk penyusunan RDTR. Jadi dari pusat mau turun membantu karena melihat potensi pengembangan ekonominya tinggi,” ucap dia.
Setelah revisi RTRW rampung, lanjut Benny, dapat dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.
“Untuk RDTR merupakan detailnya dari RTRW. Beberapa di antaranya saat ini turut disusun yakni RTDR Cikarang Barat-Cibitung dan RDTR Cikarang Bekasi Laut (CBL),” ucap dia
(ams)