Sejarah Stasiun Pasar Senen, Dibangun Era Kolonial Belanda Kini Jadi Stasiun Tersibuk di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejarah Stasiun Pasar Senen , stasiun yang mulai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2023 . Stasiun Pasar Senen yang berlokasi di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ini memiliki sejarah yang menarik untuk diketahui.
Nama Senen diambil dari nama pasar yang dibuka oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1733. Fasilitas perdagangan di pinggiran Kota Weltevreden (saat ini Gambir) ini hanya buka setiap hari Senin sehingga disebut Pasar Senen. Meskipun kemudian, pasar ini dibuka setiap hari.
Melansir heritage.kai.id, Stasiun Pasar Senen diresmikan oleh perusahaan kereta api swasta Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschappij (BOSM). Peresmian dilakukan bersamaan dengan pembukaan lintas Batavia (saat ini Jakarta) – Bekasi, pada 31 Maret 1887.
Dalam pengembangan lintasan, BOSM mengalami kesulitan dalam hal keuangan. Pemerintah Hindia Belanda pun akhirnya turun tangan dengan beberapa syarat. Syarat tersebut adalah apabila seluruh jalur selesai dibangun, maka pengelolaan diserahkan kepada perusahaan kereta api negara, yaitu Staatssporwegen (SS).
Pada 1913, SS membeli jaringan perkeretaapian Jakarta-Buitenzorg (Bogor) milik perusahaan kereta api swasta Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NISM). Setelah mengelola perkeretaapian di Jakarta, SS pun mulai merenovasi stasiun besar. Stasiun Pasar Senen termasuk stasiun yang direnovasi.
Stasiun Pasar Senen direnovasi oleh arsitek Van Gendt. Stasiun Pasar Senen yang baru ini dibangun 100 meter arah timur dari lokasi stasiun awal. Usai direnovasi, Stasiun Pasar Senen dibuka untuk kedua kalinya pada 19 Maret 1925.
Bagian peron di Stasiun Pasar Senen dilengkapi dengan terowongan bawah tanah. Terowongan bawah tanah tersebut digunakan untuk penyeberangan ke peron lainnya.
Diketahui, terowongan ini adalah terowongan penyebrangan pertama di stasiun yang dibangun. Terowongan tersebut menggunakan konstruksi beton bertulang yang dikerjakan oleh Dienst van Constructie SS.
Saat ini, Stasiun Pasar Senen ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Penetapan status cagar budaya tersebut berdasar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13/ PW.007/MKP/05 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475 Tahun 1993.
Nama Senen diambil dari nama pasar yang dibuka oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1733. Fasilitas perdagangan di pinggiran Kota Weltevreden (saat ini Gambir) ini hanya buka setiap hari Senin sehingga disebut Pasar Senen. Meskipun kemudian, pasar ini dibuka setiap hari.
Melansir heritage.kai.id, Stasiun Pasar Senen diresmikan oleh perusahaan kereta api swasta Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschappij (BOSM). Peresmian dilakukan bersamaan dengan pembukaan lintas Batavia (saat ini Jakarta) – Bekasi, pada 31 Maret 1887.
Dalam pengembangan lintasan, BOSM mengalami kesulitan dalam hal keuangan. Pemerintah Hindia Belanda pun akhirnya turun tangan dengan beberapa syarat. Syarat tersebut adalah apabila seluruh jalur selesai dibangun, maka pengelolaan diserahkan kepada perusahaan kereta api negara, yaitu Staatssporwegen (SS).
Pada 1913, SS membeli jaringan perkeretaapian Jakarta-Buitenzorg (Bogor) milik perusahaan kereta api swasta Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NISM). Setelah mengelola perkeretaapian di Jakarta, SS pun mulai merenovasi stasiun besar. Stasiun Pasar Senen termasuk stasiun yang direnovasi.
Stasiun Pasar Senen direnovasi oleh arsitek Van Gendt. Stasiun Pasar Senen yang baru ini dibangun 100 meter arah timur dari lokasi stasiun awal. Usai direnovasi, Stasiun Pasar Senen dibuka untuk kedua kalinya pada 19 Maret 1925.
Bagian peron di Stasiun Pasar Senen dilengkapi dengan terowongan bawah tanah. Terowongan bawah tanah tersebut digunakan untuk penyeberangan ke peron lainnya.
Diketahui, terowongan ini adalah terowongan penyebrangan pertama di stasiun yang dibangun. Terowongan tersebut menggunakan konstruksi beton bertulang yang dikerjakan oleh Dienst van Constructie SS.
Saat ini, Stasiun Pasar Senen ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Penetapan status cagar budaya tersebut berdasar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13/ PW.007/MKP/05 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475 Tahun 1993.
(mhd)