Korupsi, Mantan Kepala Distarkim Bekasi Jadi Buruan Kejaksaan

Selasa, 22 Desember 2015 - 19:34 WIB
Korupsi, Mantan Kepala Distarkim Bekasi Jadi Buruan Kejaksaan
Korupsi, Mantan Kepala Distarkim Bekasi Jadi Buruan Kejaksaan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang memasukkan mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi Porkas Pardamean Harahap dalam daftar pencarian orang (DPO). Porkas merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Dipo Arsip di Kompleks Pemkab Bekasi.

”Porkas sedang kami cari keberadaanya, disinyalir yang bersangkutan bersembunyi dan menghilang dari wilayah Bekasi,” ujar Kajari Cikarang Risman Tarihoran, Selasa (22/12/2015). Menurut Risman, Porkas masuk dalam DPO sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2014 lalu.

Dalam putusan MA itu, lanjut Risman, Porkas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun. Namun saat akan di eksekusi petugas, Porkas melarikan diri.

Padahal, sebelum di eksekusi, petugas meminta Porkas untuk mematuhi putusan tertinggi tersebut. Risman menjelaskan, kasus ini terungkap dalam temuan penyidik pada proyek pembangunan dipo arsip dengan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2010.

Saat itu Porkas yang masih menjabat sebagai Kepala Distarkim ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juli 2012. Namun, setelah dilakukan penahanan di Lapas Bulak Kapal, Porkas mengajukan penangguhan penahanan.

Saat itu, orkas mengajukan penangguhan yang diajukan penasihat hukum tersangka dan Bupati Bekasi diterima Kejari Cikarang. Dalam kasus ini, turut terlibat pula pihak kontraktor yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serius Taurus Nababan dan David Sinaga.

Kedua tersangka pun tidak ditahan karena pengajuan status tahanan kota dikabulkan Kejari Cikarang.”Kami masih melakukan pencariaan terhadap yang bersangkutan, saat ini masih dilakukan pengejaran,” katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6588 seconds (0.1#10.140)