Polda Metro Jaya Dalami Laporan Brigjen Endar Priantoro Terkait Pencopotan Jabatan Direktur KPK

Rabu, 12 April 2023 - 13:12 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Brigjen Endar Priantoro Terkait Pencopotan Jabatan Direktur KPK
Brigjen Pol Endar Priantoro. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mendalami laporan Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya . Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bakal mempelajari terlebih dahulu pokok perkara yang dilaporkan. Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pencopotan Brigjen Endar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Karo SDM dan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan Sekjen KPK dan Karo SDM dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai aturan berlaku.

"Kami menilai Sekjen KPK dan Karo SDM menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat, Selasa (11/4/2023).

Dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan. Selain itu, pencopotan juga bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

"Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret, padahal sebelumnya tanggal 29 Maret Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan masa tugas Endar sebagai Dirtipid di KPK. Surat tanggal 29 Maret dari Kapolri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ungkapnya.

"Kemudian, yang menjadi masalah bahwa dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa Pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," tambahnya.

Dalam pelaporan tersebut, turut dilampirkan beberapa barang bukti mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.

"Kita bawa surat ketetapan pemberhentian Pak Endar dari KPK tanggal 31 Maret. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret. Surat pengangkatan Pak Endar tahun 2020. Cuma akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," ujar Rakhmat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)