Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga Tak Benar Soal Status Hukum Gus Muhaimin

Senin, 10 April 2023 - 22:18 WIB
loading...
Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga Tak Benar Soal Status Hukum Gus Muhaimin
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Putusan itu menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011.

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, keluarnya putusan dari PN Jaksel membuat status hukum Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) terang benderang bersih alias clear.

Selama ini Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut.
Baca juga: Gus Muhaimin Festival Dorong Pertumbuhan UMKM setelah Pandemi

”Keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum pada 2011 lalu,” ujar Hasan, Senin (10/4/2024).

Dia mengapresiasi PN Jaksel telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan MAKI. ”Ini menunjukkan kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak profesional dengan memberikan jawaban jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.

”Hasilnya pengadilan memutuskan Gus Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” ungkap Hasan.

Dia juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan MAKI yang meminta dilakukan penyelidikan kembali terjadap kasus ini, MAKI telah memilih jalan tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.

Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PPIDT. ”Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Hakim Samuel mengatakan, gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim pun menolak gugatan tersebut.

”Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)