Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kardus Durian

Senin, 10 April 2023 - 19:55 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Tolak...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Kardus Durian. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) terkait kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Dalam pokok perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua point penting.

Pertama, menyatakan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Kedua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

Dalam putusannya, hakim tunggal Samuel Ginting menyatakan, permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan KPK.

Selain itu, kata hakim, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.



Sebelumnya, MAKI dalam gugatannya, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus "Kardus Durian".

Kasus 'Kardus Durian' bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.

KPK juga meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)