Hari Ini Operasi Patuh Jaya Dimulai, Patuhi Aturan

Senin, 20 Juli 2020 - 08:19 WIB
loading...
Hari Ini Operasi Patuh...
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang diduga melanggar aturan lalu lintas di jalan raya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Mero Jaya hari ini, Senin (20/7/2020) mulai menggelar Operasi Patuh Jaya. Operasi ini digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 20 Juli dan akan berakhir pada 5 Agustus mendatang. ( )

“Operasi ini akan dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran yang meningkat sejak dilaksanakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi ini,” kata Sambodo kepada SINDO Media.

Dia mengaskan, dalam pelaksanaan penindakan ini pihaknya akan fokus melakukan dengan 15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan. Di antaranya adalah melawa arus, tidak memakai helm dan juga menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kalau sebelumnya kita memang memberikan toleransi untuk tidak melakukan penindakan, namun hal itu malah membuat masyarakat mengabaikan keselatan dalam mengendara,” katanya.( )

Sambodo menjelaskan, pelanggaran yang terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Namun, dirinya menegaskan, penindakan akan dilakukan untuk roda dua dan roda empat.

“Penindakan yang melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, jadi kalau tidak mau ditilang patuhi aturan yang ada,” tuturnya. ( )

Sekadar informasi, polisi bakal menilang 15 jenis pelanggaran. Berikut 15 pelanggaran yang diincar pihak kepolisian:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)