Catat! Mulai Pekan Depan Polisi Tindak 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
Catat! Mulai Pekan Depan Polisi Tindak 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini
Mulai pekan depan, polisi akan menindak tegas 15 jenis pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas cukup signifikan di Jakarta. Maka itu, polisi bakal menindak pelanggar lalu lintas mulai pekan depan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama PSBB transisi tercatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas. Namun selama ini polisi hanya sebatas memberikan teguran kepada para pelanggar. (Baca juga: 4.000 Personel Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas)

"Karena anggota fokus peneguran dan tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, kami melihat tingkat kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas itu terjadi penurunan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Jumlah pelanggaran lalu lintas paling banyak adalah melawan arus dan tidak memakai helm. Untuk itu, mulai pekan depan polisi akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Apalagi bakal ada Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, yakni mulai 23 Juli 2020. (Baca juga: Selain Tilang Konvensional, Polisi Giatkan Lagi ETLE)

"Pekan depan kami akan melakukan penindakan pada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi. Kami juga akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli untuk memberikan cipta kondisi menuju ke arah sana. Namun, kita akan melakukan sosualisasi sebelum melakukan penindakan tilang," katanya.

Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)