Pemkot Jakut Tegur Jakpro Soal Penyerobotan Jalur Pedestrian dan Saluran Air di Pluit

Selasa, 04 April 2023 - 16:05 WIB
loading...
Pemkot Jakut Tegur Jakpro Soal Penyerobotan Jalur Pedestrian dan Saluran Air di Pluit
Warga di sekitar Jalan Niaga, RT 11/03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan penyerobotan lahan yang dilakukan beberapa ruko yang menjadikan saluran air/drainase dan jalur pedestrian sebagai tempat usaha. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara mengirimkan surat kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membantu menyelesaikan keluhan masyarakat terkait lahan di kawasan Ruko Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan.

Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Jakarta Utara, Ardan Solihin mengatakan bahwa pemberian surat ini adalah untuk pertanggung jawaban atas lahan yang sebelumnya dimiliki Jakpro.

”Seperti yang disarankan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, walikota yang bersurat ke Jakpro, mengingat lokasi tersebut kawasannya adalah milik mereka dan belum ada proses serah terima,” kata Ardan Solihin pada Selasa (4/4/2023).



Dijelaskan Ardan, lokasi tersebut bukanlah aset milik Pemprov DKI Jakarta, sementara Jakpro memiliki kewenangan yang penuh di areal satu kawasan tersebut. Namun demikian menurutnya pemerintah harus hadir dalam penyelesaian ini.

Dalam penyelesaian ini diperlukan pemikiran yang matang, tidak sembrono dan tetap kondusif. Untuk itu pemkot jakut berusaha untuk mendengarkan keluhan kedua belah pihak, baik pengadu dalam hal ini Ketua RT ataupun pemilik bangunan yang diadukan.

”Supaya dapat seimbang nantinya dalam mengambil keputusan. Kita harus betul-betul cermat dalam mengambil keputusan, dimana kebutuhan masyarakat dan ekonomi harus sama-sama dipertimbangkan,” ungkapnya.

Ardan menambahkan, pihak Jakpro dapat segera mengambil jalan tengah, apabila membutuhkan bantuan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara siap membantu terutama dalam penegakkan aturan.



Berita sebelumnya, warga di sekitar Jalan Niaga, RT 11/RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan pemilik ruko Blok Z4 dan Blok Z8 yang menjadikan area irigasi dan bahu jalan sebagai tempat usaha.

Ketua RT 11/RW 03 Pluit, Riang Prasetya mengatakan jika hal ini sudah terjadi sebelum tahun 2019. Bahkan hal ini membuat lingkungan disekitar lokasi menjadi semrawut hingga menyebabkan banjir saat terjadi hujan.

”Bahwa pada sebelum tahun 2019 keadaan Ruko blok Z4 utara dan Blok Z8 selatan masih terlihat sangat baik Tidak ada pelanggaran bangunan,” kata Riang saat ditemui lokasi pada Minggu (2/3/2023).

Menurut Riang setelah pihak Jakpro menjual lahan tersebut kepada para pemilik, kemudian para pemilik ruko Blok Z4 Utara melakukan penyerobotan lahan bahu jalan dan irigasi hingga selebar empat meter lebih.

Melihat hal ini, warga melaporkan hal ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan pada 2019 yang lalu, namun tidak ada kelanjutan. Akhirnya Riang mencoba mendatangi posko di Balai Koja DKI Jakarta pada Januari 2023.

Menurut Riang, saat melapor melalui surat kepada PJ Gubernur dan kepada Sekda DKI Jakarta dirinya langsung direspon dan meminta para jajaran Walikota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan dan Kelurahan Pluit untuk menyelesaikan masalah tersebut.

”Tapi tidak ada tindakan sama sekali, yang ada hanya rapat, rapat dan rapat yang menurut saya hanya seremonial dan basa-basi bahkan tidak ada tindakan apapun. Saya menduga ada pejabat Camat yang membekingi hal ini,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan wartawan dilokasi, saluran irigasi dan bahu jalan di depan ruko itu sudah sepenuhnya dibeton secara permanen. Adapun bagian irigasi dan bahu jalan yang diserobot memiliki lebar sekitar lima meter dan dibangun tempat usaha makanan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)