Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Bogor, 2 Mucikari Ditangkap
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi membongkar praktik prostitusi online dari salah satu apartemen di Kota Bogor. Dalam pembongkaran kasus ini, dua mucikari ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kedua mucikari itu masing-masing berinisial FE (22) dan YM (24). Keduanya ditangkap polisi pada Minggu 2 April 2023.
"Ini kejadian terjadi pada hari Minggu kemarin pukul 01.00 WIB dini hari, TKP-nya apartemen BV," kata Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Kata dia, pelaku FE berperan sebagai joki atau perantara antara hidung belang dengan korban melalui aplikasi pertemanan Michat. Sedangkan YM sebagai broker atau yang menyewakan kamar.
"Peran dari FE ini yang nanti akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci. FE ini bekerja sama oleh tersangka kedua YM orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen," jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, wanita yang dijajakan oleh tersangka baru satu orang dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan pasal berlapis mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi online dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kedua mucikari itu masing-masing berinisial FE (22) dan YM (24). Keduanya ditangkap polisi pada Minggu 2 April 2023.
"Ini kejadian terjadi pada hari Minggu kemarin pukul 01.00 WIB dini hari, TKP-nya apartemen BV," kata Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Kata dia, pelaku FE berperan sebagai joki atau perantara antara hidung belang dengan korban melalui aplikasi pertemanan Michat. Sedangkan YM sebagai broker atau yang menyewakan kamar.
"Peran dari FE ini yang nanti akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci. FE ini bekerja sama oleh tersangka kedua YM orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen," jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, wanita yang dijajakan oleh tersangka baru satu orang dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan pasal berlapis mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi online dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)