Kuasa Hukum AG: Jaksa Tetap pada Dakwaannya

Jum'at, 31 Maret 2023 - 11:24 WIB
loading...
Kuasa Hukum AG: Jaksa Tetap pada Dakwaannya
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi AG terdakwa kasus penganiayaan D. Jaksa tetap pada pendirian atas dakwaan yang telah disampaikan.

"Sekali lagi soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap pada dakwaannya," ungkap pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Jumat (31/3/2023).


Menurut Toding, Jaksa telah menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi yang telah diajukan pihaknya itu. Namun, dia tak bisa membeberkan poin apa saja yang ditanggapi Jaksa atas eksepsinya itu lantaran telah masuk pokok materinya.

"Hari Senin, 3 April 2023 nanti akan diagendakan putusan sela. Setelah itu, mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)