Kuasa Hukum AG: Jaksa Tetap pada Dakwaannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi AG terdakwa kasus penganiayaan D. Jaksa tetap pada pendirian atas dakwaan yang telah disampaikan.
"Sekali lagi soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap pada dakwaannya," ungkap pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurut Toding, Jaksa telah menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi yang telah diajukan pihaknya itu. Namun, dia tak bisa membeberkan poin apa saja yang ditanggapi Jaksa atas eksepsinya itu lantaran telah masuk pokok materinya.
"Hari Senin, 3 April 2023 nanti akan diagendakan putusan sela. Setelah itu, mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
"Sekali lagi soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap pada dakwaannya," ungkap pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurut Toding, Jaksa telah menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi yang telah diajukan pihaknya itu. Namun, dia tak bisa membeberkan poin apa saja yang ditanggapi Jaksa atas eksepsinya itu lantaran telah masuk pokok materinya.
"Hari Senin, 3 April 2023 nanti akan diagendakan putusan sela. Setelah itu, mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
(hab)