Bobol Rumah Kosong, Trio Maling di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:31 WIB
loading...
Bobol Rumah Kosong, Trio Maling di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi
Polisi membekuk tiga orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk tiga orang pelaku kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari ketiga pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Karmel Raya Blok C RT12/04 Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB.



”Kami amankan tiga orang pelaku, dua di antaranya dibawah umur berinisial PI dan FN serta pelaku dewasa berinisial AY (19) yang kedapatan mengambil kabel dan pipa AC,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah, Kamis (30/3/2023).

Fatimah menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika Polisi RW 09 Brigadir Duga Samosir sedang berpatroli di sekitar lokasi dan mendengar warga berteriak meminta tolong.

Setelah dihampiri, warga tersebut menceritakan bahwa dia adalah seorang agen properti yang akan melakukan pengecekan rumah milik kliennya yang akan dijual.


”Di rumah tersebut sudah dalam keadaan tidak ditempati namun pada saat agen properti tersebut akan masuk ke dalam rumah dia melihat sudah ada orang lain yang berada di dalam rumah tersebut,” jelasnya.

Dengan ditemani anggotanya, agen properti tersebut masuk ke dalam rumah dan memergoki orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah tersebut.

”Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama dua orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah,” jelasnya.



Mendegar keterangan pelaku, polisi menghampiri dua orang teman lainnya yang sedang bersembunyi di ruangan lain. Singkat cerita, ketiga pelaku beserta barang bukti kabel dan pipa AC langsung dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)