Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Umrah, Ratusan Jamaah Telantar di Arab Saudi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar mafia umrah . Ratusan calon jamaah menjadi korban penipuan dan telantar di Arab Saudi.
“Total korban masih kami data. Sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Senin (27/3/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Polda Metro Jaya.
“Korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Hengki.
Para jamaah yang berada di Arab Saudi harus terlunta-lunta. Bahkan, ada jamaah yang tidur di jalanan. “Karena sudah waktu buat check out dari hotel, ada yang tidur di jalan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, para jamaah umrah itu diberangkatkan oleh travel umrah bernama PT NSWM. Hasil penyelidikan sementara polisi mengungkap korban penipuan mengalami kerugian mencapai Rp10 Miliar.
Hengki memastikan kasus ini masih terus didalami oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sudah ada dua orang yang diamankan polisi.
Kedua orang tersebut disangkakan dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Total korban masih kami data. Sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Senin (27/3/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Polda Metro Jaya.
“Korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Hengki.
Para jamaah yang berada di Arab Saudi harus terlunta-lunta. Bahkan, ada jamaah yang tidur di jalanan. “Karena sudah waktu buat check out dari hotel, ada yang tidur di jalan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, para jamaah umrah itu diberangkatkan oleh travel umrah bernama PT NSWM. Hasil penyelidikan sementara polisi mengungkap korban penipuan mengalami kerugian mencapai Rp10 Miliar.
Hengki memastikan kasus ini masih terus didalami oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sudah ada dua orang yang diamankan polisi.
Kedua orang tersebut disangkakan dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.