Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Anak Buah Irjen Teddy Minahasa

Senin, 27 Maret 2023 - 08:00 WIB
loading...
Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Anak Buah Irjen Teddy Minahasa
PN Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap sejumlah anak buah eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dody merupakan anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Senin (27/3/2023) di Ruang Sidang Mudjono pukul 09.00 WIB.

Selain Dody, JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.


Syamsul dijadwalkan di Ruang Sidang Soebekti pukul 10.00 WIB, sementara Kasranto dan Linda dijadwalkan di Ruang Sidang Ali Sadikin pukul 13.10 WIB.

Sebelumnya, para terdakwa masing-masing didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kg sisanya disita petugas.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)