Mau Beli Susu, Dadang Nekat Rampok Taksi

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 14:11 WIB
Mau Beli Susu, Dadang Nekat Rampok Taksi
Mau Beli Susu, Dadang Nekat Rampok Taksi
A A A
JAKARTA - Seorang kuli bangunan bernama Gusnaldi (28), nekat merampok taksi Blue Bird yang dikendarai Dadang Sudrajat (42), di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ditangkap, pelaku mengaku nekat merampok taksi untuk membeli susu anak dan memberi makan istrinya.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Riftazudin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada dinihari tadi. Saat itu, Dadang baru keluar dari polnya dan berhenti di lokasi untuk mencari penumpang.

"Sewaktu lagi nyari penumpang, tepatnya di depan Selapa Polri. Korban didatangi dua orang pelaku. Salah satunya langsung menodongkan pisau ke pelaku dan meminta uang," ujarnya di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Namun, kata Rifta, korban menolak untuk memberikan uang. Korban pun masuk ke dalam mobil dengan maksud menjauhi para pelaku. Namun, baru saja menginjak gas, pintu mobil di tempat duduk korban dibuka paksa oleh pelaku dan menarik korban hingga keluar.

"Saat itu, korban sempat berantem dengan kedua pelaku. Karena kalah jumlah, korban babak belur dipukuli pelaku. Korban kembali masuk ke dalam mobil, pelaku lalu memecahkan kaca mobil dan merusak tutup bagasi mobil," terangnya.

Lantas, tambah Rifta, korban yang panik itu menancapkan gasnya hingga akhirnya bertemu dengan anggota polisi yang tengah berpatroli. Korban pun mengadukan peristiwa tersebut. Kemudian, dia bersama anggota polisi itu kembali ke tempat kejadian.

"Di lokasi, satu pelaku berhasil diamankan, satu lagi kabur dan maish kami cari. Barang bukti berupa handphone milik korban yang dirampas pelaku beserta pisau milik pelaku kami amankan," tuturnya.

Pelaku pun mengaku melakukan aksinya itu lantaran kepepet untuk menafkahi keluarganya. Karena, gajinya selama bekerja sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan anak dan istrinya.

"Saya butuh uang untuk beli susu, perlengkapan anak, dan jajan anak istri. Duit dari nguli saja enggak cukup," kata pelaku.

Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu pun dijebloskan ke tahanan Polsek Kebayoran Lama dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

PILIHAN:

'Diserang' DPRD Kota Bekasi, Ahok: Siapa Elu?
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)