Polresta Bogor Kota Sita 133 Botol Miras Ilegal

Kamis, 23 Maret 2023 - 13:24 WIB
loading...
Polresta Bogor Kota Sita 133 Botol Miras Ilegal
133 botol miras ilegal disita dari toko di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor, Rabu 22 Maret 2023. Foto: Dok Polisi
A A A
BOGOR - Ratusan botol minuman keras ( miras ) disita dari toko di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor , Rabu 22 Maret 2023. Penyitaan itu dilakukan saat Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras (miras).

"Dari satu toko di Jalan Warung Jambu Kota Bogor, kami menyita 133 botol miras dari berbagai merk tanpa izin edar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (23/3/2023).

Selain menyita ratusan botol miras, kata dia, pihaknya juga mendata penjual dan mengambil tindakan sesuai pelanggaran hukum yang telah dilakukannya. Adapun razia untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran yang salah satunya kerap dipicu miras.

"Kami akan terus menggelar operasi miras dan patroli kerawanan malam secara rutin dan berkelanjutan. Sebab ini merupakan tindakan preventif," jelasnya.



Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga bergerak rutin untuk memberikan deterrence effect, termasuk menyambangi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kerawanan yang terjadi.

"Kami juga monitoring kewilayahan serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)