Pelemparan Polantas, Satu Remaja Tanggung Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan satu orang tersangka dari 20 remaja tanggung yang diamankan karena melakukan kerusuhan saat ada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (16/7/2020). Mereka sendiri bukan bagian dari peserta unjuk rasa.
"Sementara satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Anggota Polantas Ditimpuki saat Aksi Demo di Depan DPR)
Menurut dia, satu dari 20 remaja tanggung yang diamankan itu terbukti telah melakukan aksi pelemparan terhadap Polantas yang videonya viral tersebut. Tersangka ini disangkakan perusakan pada mobil polisi.
"Terkait pelemparan yang kemarin itu, ya terkait pelemparan ke polisi," tuturnya. (Baca juga: Ini Lima Tuntutan Massa Tolak RUU HIP di depan Gedung DPR)
Adapun 19 orang remaja lainnya saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Mereka terdiri atas pelajar dan pengangguran . Ke 20 orang remaja tanggung yang diamankan tersebut diduga merupakan penyusup yang hendak berbuat rusuh.
"Sementara satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Anggota Polantas Ditimpuki saat Aksi Demo di Depan DPR)
Menurut dia, satu dari 20 remaja tanggung yang diamankan itu terbukti telah melakukan aksi pelemparan terhadap Polantas yang videonya viral tersebut. Tersangka ini disangkakan perusakan pada mobil polisi.
"Terkait pelemparan yang kemarin itu, ya terkait pelemparan ke polisi," tuturnya. (Baca juga: Ini Lima Tuntutan Massa Tolak RUU HIP di depan Gedung DPR)
Adapun 19 orang remaja lainnya saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Mereka terdiri atas pelajar dan pengangguran . Ke 20 orang remaja tanggung yang diamankan tersebut diduga merupakan penyusup yang hendak berbuat rusuh.
(thm)