Langgar Aturan Imigrasi, 7 WNA Ditangkap di Apartemen Penjaringan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, 7 WNA tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, hingga Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal Asing (ITAS PMA).
"Imigrasi Jakarta Utara telah mengamankan 7 WNA yang terdiri dari enam warga Nigeria dan satu warga Guinea-Bissau," ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Panik Ada Razia Imigrasi, WNA Nigeria Tewas Terjatuh dari Lantai 9 Apartemen Gading Nias
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, 4 WNA berinisial EC, WU, PC, dan UE tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.
"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sekitar 2 tahun," kata Qriz.
Selain itu, 3 WNA lainnya melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda. Seperti NP, WNA asal Nigeria diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.
WNA Nigeria lainnya berinisial IA ditangkap karena masa berlaku paspornya sudah habis. Kemudian, WNA asal Guinea-Bissau berinisial CP ditangkap atas dugaan pemalsuan izin tinggal terbatas penanam modal asing.
"Petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP) sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," ujarnya.
Adapun 7 WNA telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas akan melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, 7 WNA tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, hingga Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal Asing (ITAS PMA).
"Imigrasi Jakarta Utara telah mengamankan 7 WNA yang terdiri dari enam warga Nigeria dan satu warga Guinea-Bissau," ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Panik Ada Razia Imigrasi, WNA Nigeria Tewas Terjatuh dari Lantai 9 Apartemen Gading Nias
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, 4 WNA berinisial EC, WU, PC, dan UE tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.
"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sekitar 2 tahun," kata Qriz.
Selain itu, 3 WNA lainnya melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda. Seperti NP, WNA asal Nigeria diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.
WNA Nigeria lainnya berinisial IA ditangkap karena masa berlaku paspornya sudah habis. Kemudian, WNA asal Guinea-Bissau berinisial CP ditangkap atas dugaan pemalsuan izin tinggal terbatas penanam modal asing.
"Petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP) sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," ujarnya.
Adapun 7 WNA telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas akan melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
(jon)