4 Residivis Perampok Nasabah Bank Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 residivis perampok nasabah bank . Para pelaku telah beraksi di sejumlah provinsi di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 4 tersangka yakni PH, M, WD, dan IZ. Pengungkapan berawal ketika polisi mendapatkan laporan kejadian di Bekasi pada Jumat (3/3/2023). Pelaku merampok tas milik perempuan nasabah bank kemudian terekam CCTV.
Baca juga: 6 Perampok Nasabah Bank di PIK Ditangkap
Tersangka menggunakan beberapa modus untuk mengeksekusi korban. “Modus gembos ban kemudian berhenti pada waktu tertentu dan mobil ditinggalkan. Ada barang bukti busi dengan sistem pecah kaca dan tidak segan-segan tadi disampaikan korbannya luka tentunya selain dengan pemaksaan, pengancaman, serta kekerasan fisik,” ujar Trunoyudo.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menambahkan mereka sudah beraksi di beberapa tempat.
“Kelompok ini sudah main di beberapa tempat mulai dari 2017 di Cianjur, Jawa Barat lalu Lampung, dan Tangerang. Dari 4 tersangka yang kami amankan ini rata-rata semua residivis,” katanya.
Para pelaku setiap beraksi menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Atas perbuatannya, 4 tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 4 tersangka yakni PH, M, WD, dan IZ. Pengungkapan berawal ketika polisi mendapatkan laporan kejadian di Bekasi pada Jumat (3/3/2023). Pelaku merampok tas milik perempuan nasabah bank kemudian terekam CCTV.
Baca juga: 6 Perampok Nasabah Bank di PIK Ditangkap
Tersangka menggunakan beberapa modus untuk mengeksekusi korban. “Modus gembos ban kemudian berhenti pada waktu tertentu dan mobil ditinggalkan. Ada barang bukti busi dengan sistem pecah kaca dan tidak segan-segan tadi disampaikan korbannya luka tentunya selain dengan pemaksaan, pengancaman, serta kekerasan fisik,” ujar Trunoyudo.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menambahkan mereka sudah beraksi di beberapa tempat.
“Kelompok ini sudah main di beberapa tempat mulai dari 2017 di Cianjur, Jawa Barat lalu Lampung, dan Tangerang. Dari 4 tersangka yang kami amankan ini rata-rata semua residivis,” katanya.
Para pelaku setiap beraksi menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Atas perbuatannya, 4 tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(jon)