Besok, Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejari Jaksel

Senin, 20 Maret 2023 - 18:14 WIB
loading...
Besok, Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejari Jaksel
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Rencananya berkas perkara AG yang berstatu anak berkonflik dengan hukum ini akan diserahkan pada Selasa, 21 Maret 2023.

"Berkas perkara AG sore ini sudah P21 oleh Kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana tahap 2," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menuturkan, pelimpahan tahap dua akan dilaksankan di Kejari Jakarta Selatan. "Iya sudah P21 hari ini. Rencananya di tahap dua kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel," kata Ade.



Adapun untuk berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane masih dalam tahap penyidikan. "Kita baru menerima SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya. Masih menunggu berkas perkara ya," ucapnya.

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)