D Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Merespons Perintah Orang Lain

Senin, 20 Maret 2023 - 14:17 WIB
loading...
D Korban Penganiayaan...
Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D saat diperlihatkan petugas Polres Jakarta Selatan. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kondisi D korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah mulai merespons perintah orang lain. Keluarga menilai perkembangan motorik D luar biasa bagusnya.

Perwakilan keluarga D, Alto Luger mengatakan, sedikit demi sedikit D bisa merespons perintah orang lain. Dan ini merupakan sebuah keajaiban karena D menerima penganiayaan yang menyebabkannya cedera parah.

"Progres yang boleh dibilang sangat miracle. Karena dokter juga mengatakan dengan cedera yang luar biasa di kepala, kan teman-teman lihat sendiri rekonstruksinya," kata Alto, Senin (20/3/2023).

Menurut Alto, kekerasan yang dialami D itu berada di titik yang mematikan."Itu kan bukan di dada, limpa, dan alat kelamin. Tendangan dan pukulannya itu di titik yang mematikan," ujarnya.


Alto menuturkan, perkembangan kondisi D mengalami kemajuan yang luar biasa. "Perkembangan motoriknya luar biasa bagusnya. Cuman karena berada di kepala, kita belum tahu koneksi antara otak dan motorik itu seberapa baiknya dibandingkan manusia normal," tuturnya.

Sebelumnya, kondisi D disebut sudah bisa lebih sering berposisi duduk saat ini. "Per pagi ini sudah lebih banyak duduk. Bukan duduk sendiri tapi tempat tidurnya yang dinaikkan kayak posisi duduk," ujarnya.

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)