KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan Damai dengan Kreditur

Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:09 WIB
loading...
KSP Indosurya Siap Jalankan...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Pengesahan adalah peresmian perdamaian antara kreditur dengan KSP Indosurya. Dengan begitu, KSP Indosurya sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Juniver Girsang mengapresiasi pengesahan oleh hakim, dan kreditur serta debitur yang sudah melakukan voting. Juniver juga mengatakan, dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus KSP Indosurya di hadapan kreditur di persidangan. Sebaliknya juga, dia berharap kreditur mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar kembali berjalan normal kembali sehingga apa yang disampaikan di proposal perdamaian bisa terlaksana dengan baik. (Baca: Putin Perintahkan Rusia Latihan perang besar-besaran dan Dadakan)

“Homologasi ini adalah hal yang memang kita inginkan dan pas untuk debitur dan kreditur. Dengan homologasi, berarti debitur harus menjalankan apa yang ditawarkan dalam proposal perdamaian. Kepada debitur juga diharapkan mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar bisa berjalan normal kembali sehingga proposal perdamaian bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Juniver, di Jakarta, kemarin.

Hal sama ditegaskan Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Hendra Widjaya yang mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara KSP Indosurya dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian. (Baca juga: Youtuber Cantik Aduhai Asal Batam Ini Diciduk Polisi)

“KSP Indosurya akan melaksanakan skema tersebut sesuai jadwal yang telah disampaikan. Kami tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas dukungan-dukungan kreditur yang mendukung perdamaian ini,” tandasnya.

Sementara Pengurus PKPU Martin Patrick Nagel menjelaskan, setelah adanya putusan homologasi ini, debitur akan melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam perjanjian perdamaian. Ini adalah manifestasi proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur pada waktu rapat voting atas rencana perdamaian.

“Debitur memang harus penuhi janji-janji yang dalam rapat perdamaian sesuai periode-periode yang ditawarkan. Yang mana dalam hasil voting mayoritas kreditur menyetujui hasil atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur,” kata Martin.

Dia mengatakan, dalam rencana perdamaian yang ditawarkan kreditur dan disetujui para kreditur, periode pembayarannya itu dicicil bulanan dan semua bunga dihapuskan. Selain itu, koperasi memprioritaskan pembayaran kepada kreditur yang sakit dan lansia. (Lihat videonya: Pemulung Bawa Uang Rp7 Juta Hasil Jual Bansos Covid-19)

Mengenai skema yang ditawarkan, dia menjelaskan periode pembayaran yang dilakukan bertahap. Tahapan disesuaikan dengan besaran nominal.

Pengurus PKPU lainnya, Muhammad Arifudin, mengatakan dengan dibacakannya putusan oleh majelis hakim, artinya mengikat semua kreditur, baik kreditur yang mendaftarkan tagihan maupun kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)