Polisi Amankan 8 Remaja yang Hendak Tawuran di Jagakarsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap delapan remaja yang hendak melakukan tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Satu remaja di antaranya kedapatan membawa senjata tajam ( sajam ).
"Kemarin kami amankan delapan remaja yang di antaranya kedapatan membawa narkoba dan sajam diduga akan melakukan tawuran di wilayah Jagakarsa," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Delapan remaja itu masing-masing berinisial FA (18), MA (21), RF (21), DO (21), IA (18), AFR (19), dan dua di antaranya anak di bawah umur, RF (17) dan RH (16). Dari delapan remaja itu, umumnya mereka masih sekolah.
Multazam menjelaskan, satu dari delapan remaja itu berinisial AFR kedapatan membawa narkoba jenis ganja sebanyak 20 paket atau seberat 41,8 gram. Polisi juga menyita delapan motor yang dipakai remaja itu dan dua senjata tajam.
"Mereka tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, satu di antaranya yang menbawa narkoba dikenakan Pasal 111, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," terangnya.
Polisi, tambah Multazam, bakal memanggil orang tua remaja yang masih sekolah itu dan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Polisi meminta pada masyarakat manakala melihat atau mendengar adanya aksi tawuran untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
"Kemarin kami amankan delapan remaja yang di antaranya kedapatan membawa narkoba dan sajam diduga akan melakukan tawuran di wilayah Jagakarsa," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Delapan remaja itu masing-masing berinisial FA (18), MA (21), RF (21), DO (21), IA (18), AFR (19), dan dua di antaranya anak di bawah umur, RF (17) dan RH (16). Dari delapan remaja itu, umumnya mereka masih sekolah.
Multazam menjelaskan, satu dari delapan remaja itu berinisial AFR kedapatan membawa narkoba jenis ganja sebanyak 20 paket atau seberat 41,8 gram. Polisi juga menyita delapan motor yang dipakai remaja itu dan dua senjata tajam.
"Mereka tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, satu di antaranya yang menbawa narkoba dikenakan Pasal 111, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," terangnya.
Polisi, tambah Multazam, bakal memanggil orang tua remaja yang masih sekolah itu dan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Polisi meminta pada masyarakat manakala melihat atau mendengar adanya aksi tawuran untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(mhd)